Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman serta usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030. Rapat ini berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, serta dihadiri Wakil Ketua I Khostiana, Wakil Ketua II Ismet Roni, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal.
Gubernur Lampung turut hadir melalui perwakilannya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, bersama unsur Forkopimda Provinsi Lampung. Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa rapat ini dihadiri oleh 68 anggota DPRD Lampung sehingga memenuhi kuorum yang diperlukan.
Pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan ini didasarkan pada surat KPU Provinsi Lampung nomor 28/PL.02.7-SD/18/2025 tanggal 9 Januari 2025, yang berisi usulan pengangkatan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024. Selain itu, keputusan KPU Provinsi Lampung pada 9 Januari 2024 juga menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.